Jumat, 08 Juli 2011


Sistem pemungutan pajak selt assessment sytem => sistem pemungutan yang memberikan kepercayaan kpd wajib pajak unk menghtng, melaporkan hutang pajaknya yg tertuang dlm surat pemberitahuan(SPT),kemudian menyetor kwjbn pajaknya.
Wajib pajak=>orang atau badan yg menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan unk melakukan kewajiban perpajakan,termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Penghipunan pajak dr masyarakat melalui:
-           Pajak bea dan cukai
-           Keuntungan dr perusahaan negara
-           Denda dan hasil penyitaan
-           Pembayaran dr masyarakat yg dilakukan oleh pmrnth spt: Pembuatan KTP,akta Nikah,KK,SIM,SHM,Izin Usaha,dll.
Pajak yang terutang => pajak yg hrs dibayar pada suatu saat,dlm masa pajak,dlm thn pajak atau dlm bagian tahun pajak menurut perpu perpajakan.
Surat ketetapan pajak adalah=> surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak lebih bayar  atau surat ketetapan pajak nihil.
Sumber” Hukum pajak : Undang-undang, kebiasaan/adat istiadat,yurisprudensi,traktat,doksrip
Ciri-ciri pajak :
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Dlm pembayaran pajak tdk dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual olh pemerintah
Pajak dipungut oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pajak diperuntukan bg pengeluaran pemerintah yg bila terjadi surplus digunakan unk membiayai public investment.
Hukum Pajak=> keseluruhan dari peraturan”yang meliputi wewenang pmrnth unk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kemasyarakat melalui kas negara.
Aspek”yg diatur dlm uu perpajakan:
Subyek pajak,obyek pajak,tarif pajak,cara menghitung pajak dan pelunasan pajak.
Syarat”pembuatan uu perpajakan:
Syarat yuridis=>dimana pembyrn pajak seimbang dgn kekuatan membyr bg wjb pajak.
Syrat ekonomis=>pemungutan pajak jgnlah mengganggu khdpn ekonomis dari wjb pajak.
Syarat Financial=>dmn pajak dipungut ckp unk pengeluaran negara hendaknya pemungutan pajak tdk memakan biaya yg terlalu besar.
Bentuk” perlawanan thdp pajak
Perlawanan aktif=>prlawan yg dilakukan oleh oleh yg mengerti pajak
Perlawanan Fasif=>perlawanan yg dilakukan secara tdk sengaja krn kurang tahu tentang pajak
Uu pajak formil=>membuat bentuk atau tata cara unk mewujudkan  hkm materil menjadi kenyataan,
Isinya: - tata car penyelenggaraan penetapan suatu utang pajak,hak” piscus thdp wjb pajak,kewajiban wjb pajak cth:pembukuan hak”wjb pajak.
Uu pajak Materil=>hukum yg membuat Norma” yg menerangkan tentang : keadaan,perbuatan,subyek pajak,tarif pajak dan hub hkm pmrnth  dan wajib pajak.
Keterkaitan hukum pajak materil dan formil
Dlm menyusun uu perpajakan hrs memperhatikan :
1.adanya jaminan pelaksanaan pemungutan pajak olh negara yg brjln dgn lancar
2.adanya hukum yang tegas bg para wjb pajak
3.adannya jaminan kerahasiaan mengenai orang pribadi atau badan selaku wjb pajak
Unsur-unsur dlm pengertian pajak:
1.pajak adalah iuran atau kwjbn menyerahkan sbgn kekayaan atau pendapat kpd negara
2.tdk ada jasa timbal balik
3.uang pajak digunakan unk kepentiangan umum
Pajak mempunyai pungsi BUDGETER /anggaran=>pajak adalah sbg alat pemerintah
Unk menghipun dana dari masyarakat  unk berbagai kepentingan pembiayaan pembangunan negara.
Inggris=>tidak ada pungutan pajak tanpa UU/Hukum
USA=>pemungutan pajak tanpa undang”adalah permpokan
Fungsi Pajak :
1.        Budgetair/enggaran =>pajak sbg sumber dana bg pmrth  unk membiayai pengeluran” pemerintah
2.        Regulerend/mengatur=>pajak sbg alat unk mengatur atau  melaksanakan kebijakan pmrnth dlm bidang sosial ekonomi.
Menurut Golngannya
1.        Pajak langsung =>pajak yg hrs ditanggung oleh wjb pajak cth (PPH)
2.        Pajak tdk langsung=>pajak yg bebanya dpt dilimpahkan pd phk lain cth(PPN)
Menurut sifatnya:
-           Pajak subyektif=>pajak yg bepanggal atau berdasarkan pd subyeknya dlm arti mmperhtkn keadaan wjb pakak.cth :PPH
-           Obyek pajak=>pajak yg berpngkl pd obyeknya tanpa memperhatikan diri wjb pajak. Cth : PPN
Menurut Pemungutanya
1.        Pajak pusat dipungut oleh pmrnth pusat cth : materai,pajak barang export,Pbb
2.        Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah cth pajak kendaraan,reklame,hotel,restoran dan hbrn.