Sistem pemungutan pajak selt assessment sytem
=> sistem pemungutan yang memberikan kepercayaan kpd wajib pajak unk
menghtng, melaporkan hutang pajaknya yg tertuang dlm surat
pemberitahuan(SPT),kemudian menyetor kwjbn pajaknya.
Wajib pajak=>orang atau badan yg menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan unk melakukan kewajiban
perpajakan,termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Penghipunan pajak dr masyarakat melalui:
-
Pajak bea dan
cukai
-
Keuntungan dr
perusahaan negara
-
Denda dan hasil
penyitaan
-
Pembayaran dr
masyarakat yg dilakukan oleh pmrnth spt: Pembuatan KTP,akta Nikah,KK,SIM,SHM,Izin
Usaha,dll.
Pajak yang
terutang => pajak yg hrs
dibayar pada suatu saat,dlm masa pajak,dlm thn pajak atau dlm bagian tahun
pajak menurut perpu perpajakan.
Surat
ketetapan pajak adalah=> surat
ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan
pajak lebih bayar atau surat ketetapan
pajak nihil.
Sumber” Hukum pajak :
Undang-undang, kebiasaan/adat istiadat,yurisprudensi,traktat,doksrip
Ciri-ciri pajak :
Pajak dipungut berdasarkan
atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
Dlm pembayaran pajak tdk
dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual olh pemerintah
Pajak dipungut oleh
pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pajak diperuntukan bg
pengeluaran pemerintah yg bila terjadi surplus digunakan unk membiayai public
investment.
Hukum Pajak=>
keseluruhan dari peraturan”yang meliputi wewenang pmrnth unk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkan kembali kemasyarakat melalui kas negara.
Aspek”yg diatur dlm uu perpajakan:
Subyek pajak,obyek
pajak,tarif pajak,cara menghitung pajak dan pelunasan pajak.
Syarat”pembuatan uu perpajakan:
Syarat yuridis=>dimana
pembyrn pajak seimbang dgn kekuatan membyr bg wjb pajak.
Syrat
ekonomis=>pemungutan pajak jgnlah mengganggu khdpn ekonomis dari wjb pajak.
Syarat Financial=>dmn
pajak dipungut ckp unk pengeluaran negara hendaknya pemungutan pajak tdk
memakan biaya yg terlalu besar.
Bentuk” perlawanan thdp pajak
Perlawanan
aktif=>prlawan yg dilakukan oleh oleh yg mengerti pajak
Perlawanan Fasif=>perlawanan
yg dilakukan secara tdk sengaja krn kurang tahu tentang pajak
Uu pajak formil=>membuat
bentuk atau tata cara unk mewujudkan hkm
materil menjadi kenyataan,
Isinya: - tata car
penyelenggaraan penetapan suatu utang pajak,hak” piscus thdp wjb
pajak,kewajiban wjb pajak cth:pembukuan hak”wjb pajak.
Uu pajak Materil=>hukum
yg membuat Norma” yg menerangkan tentang : keadaan,perbuatan,subyek pajak,tarif
pajak dan hub hkm pmrnth dan wajib
pajak.
Keterkaitan hukum pajak
materil dan formil
Dlm menyusun uu perpajakan hrs memperhatikan :
1.adanya jaminan
pelaksanaan pemungutan pajak olh negara yg brjln dgn lancar
2.adanya hukum yang tegas
bg para wjb pajak
3.adannya jaminan
kerahasiaan mengenai orang pribadi atau badan selaku wjb pajak
Unsur-unsur dlm pengertian pajak:
1.pajak adalah iuran atau
kwjbn menyerahkan sbgn kekayaan atau pendapat kpd negara
2.tdk ada jasa timbal balik
3.uang pajak digunakan unk
kepentiangan umum
Pajak mempunyai pungsi BUDGETER /anggaran=>pajak adalah sbg alat pemerintah
Unk menghipun dana dari
masyarakat unk berbagai kepentingan
pembiayaan pembangunan negara.
Inggris=>tidak ada
pungutan pajak tanpa UU/Hukum
USA=>pemungutan pajak tanpa
undang”adalah permpokan
Fungsi Pajak :
1.
Budgetair/enggaran
=>pajak sbg sumber dana bg pmrth unk
membiayai pengeluran” pemerintah
2.
Regulerend/mengatur=>pajak
sbg alat unk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pmrnth dlm bidang sosial ekonomi.
Menurut Golngannya
1.
Pajak langsung
=>pajak yg hrs ditanggung oleh wjb pajak cth (PPH)
2.
Pajak tdk
langsung=>pajak yg bebanya dpt dilimpahkan pd phk lain cth(PPN)
Menurut sifatnya:
-
Pajak
subyektif=>pajak yg bepanggal atau berdasarkan pd subyeknya dlm arti
mmperhtkn keadaan wjb pakak.cth :PPH
-
Obyek
pajak=>pajak yg berpngkl pd obyeknya tanpa memperhatikan diri wjb pajak. Cth
: PPN
Menurut Pemungutanya
1.
Pajak pusat
dipungut oleh pmrnth pusat cth : materai,pajak barang export,Pbb
2.
Pajak daerah
dipungut oleh pemerintah daerah cth pajak kendaraan,reklame,hotel,restoran dan
hbrn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar