Jumat, 29 Juli 2011


Makalah perpajakan tentang PBB
Kerangka Tugas
1.        Judul Pajak Bumi Dan Bangunan
BabI  Pendahuluan
-           Latar belakang
-           Rumusan masalah
-           Tujuan
Bab II penjelasan
-           Pengertian pajak
-           Obyek pajak
-           Sumber pajak dan wajib pajak
-           Cara mendaptarkan obyek pbb
-           MACAM-MACAM DASAR NILAI JUAL OBJEK PAJAK
-           Dasar  perhitungan pbb
-           Rumus perhitungan pbb
Bab III Pneutup
-           Kesimpulan
Urain
Bab I pendahuluan
Isinya:
~ Latar belakang => isinya membahas masalah pajak BUMI Dan BANGUNAN :
-           Karena masalah perpajakan ini banyak di temukan pada kehidupan masyarakat umum.
-           karena masih banyak masyarakat yang kurang memahami arti penting membayar pajak
~Rumusan Maslah=> isinya: - Mencari undang-undang tentang perpajakan, tentang pengertian pajak bumi dan bangunan.
- Menentukan objek pajak serta subjek pajak yang dimaksud.
-Mencari rumus tentang penghitungan pajak bumi dan bangunan.
-Mengetahui perbedaan antara subjek pajak dan wajib pajak.
~ tujuan: sisinya  memberikan informasi akan pentingnya arti pembayaran pajak, memberikan pengertian kepada masyarakat mengapa    pemerintah mengenakan pajak kepada masyarakat.
Bab II Uraian
~pengertian
PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan  bangunan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994.

~Obyek pajak
Objek pajak terdiri dari dua macam yaitu objek pajak yang dikenakan PBB dan Objek pajak yang tidak dikenakan PBB.
~obyek yg tdk dikenakan PBB => Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum
~ subyek pajak dan wajib pajak
Subyek => orang pribadi atau badan yang secara nyata Mempunyai suatu hak atas bumi atau Memperoleh manfaat atas bumi tersebut
Wajib pajak => subjek pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak.
~cara mendaptarkan obyek pajak  Orang atau badan yang yang menjadi subjek PBB harus mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama,sampai ke KP4 dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek atau KP4 setempat.

~macam-macam dasar nilai jual obyek pajak
-           NJOP=>dasar pengenaan pajak yg berdasarkan ketetapan mentri keuangan
-            NJOPTKP=> batas NJOP atas bumi dan atau banguan yang tidak kena pajak.
~ DASAR PENGHITUNGAN PBB
                        Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
~Rumus menghitung PBB
BabIII
-kesimpulan Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
dan saran
Kesimpulan => Dari pokok bahasan diatas dapat kami simpulkan sebagai berikut :
Diharapkan kita dapat mengerti dan memahami pentingnya tujuan dari pembayaran pajak.
Memberikan informasi kepada masyarakat tentang keuntungan dari membayar pajak.
SARAN
Taatilah undang-undang perpajakan.
Bayarlah pajak anda sebelum jatuh tempo.

1)        1.UU Pajak Materil=> hukum yg memuat Norma2
Cthnya : - pengaturan tarif pajak
-           Mengatur subyek pajak(siapa yg menjadi obyek pajak)
-           Mengatur  tentang  timbul dan hapusnya utang pajak
-           Hubungan pemerintah dan wjb pajak
2. UU Pajak Formil=>uu yg memuat tentang tatacara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan, isinya:
- kewajiban wajib pajak
- tata cara prosedur penetapan suatu utang pajak
- mengatur  tentang hak fiscus untuk mengawasi wajib pajak­___________ 
(2)~ menurut Golongannya
- pajak langsung=>pajak yg hrs dipikul oleh wjb pajak dan tdk bs dilimpahkan kps orang lain cth: PPH
- pajak tdk langsung=>pajak yg pembebanannya bs dilimpahkan kpd orang lain cth :PPN
~ Menurut pemungutanya
-pajak pusat=>pajak yg dipungut olh perintah pusat cth : materai,pbb,pjk brg expor/infor
-pajak daerah=>pjk yg dipungut olh pemerinth daerah unk membiayai pmrnth daerah: Pjk hotel,restoran,hiburan dll.
~menurut sifatnya
-pajak subyektif=>pajak yg berdasarkan pd subyeknya dlm arti memperhatikan keadaan diri wjb pajak:pph
-pajak obyektif=>pajak yg berdasarkan pada obyek pajaknya tanpa memperhatikan keadaan diri wjb pajaknya: ppn­­­­____________________
3)Asas-asas pemungutan pajak
1.equality: bahwa warga negara atau wajib pajak  setiap WN seharusnya memberikan sumbangan kpd negara sesuai dgn kemampuanya
2.certainty:asas ini menekankan bahwa  bg wjb pakak hrs jelas waktu,jumlah dn cara pembayaranya
3.convinienty:menekankan bahwa pajak seharusnya pada waktu dan cara yg paling menyenangkan bg wjb pajak
4).low cost of collection:menekankan bahwa biaya pajak tdk boleh  lebih dr hasil pajak yg diterima_________________________________________
(4) teori teori
1.T.asuransi:teori ini menjelaskan tentang perlindungan hak rakyat,harta benda,keselamatan  dan pajak dianggap sebagai premi  asuransi sebagai jaminan pelindungan
2.teori daya pikul:dimana setiap orang dikenakan pajak dgn bobot yg sama sesuai dgn daya pikul sesuai dgn penghasilan dan pemasukan seseorang
3.teori kepentingan:negara melindungi kepentingan harta benda serta jiwa disesuikan dgn beban yg hrs dipungut dr rakyat
4.teori bakti:dimana pajak sbg bukti  tanda bakti masyarakat kpd negara.
5.teori daya beli:pungsi pajak ditekankan unk mengatur,memelihara serta dasar keadilan terletak  akibat pemungutan pajak ______________
(5) persamaan WP dlm negri dan laur negri yaitu pada tarif pajak yg digunakan adalah sama yaitu pasal 17 UUPPh_______________________
(6)timbulnya  dan hapusnya utang pajak
Timbulnya utang pajak : 1.ajaran formil ;utang pajak timbul krn dikeluarkanya surat ketetapan pajak(SKP)oleh fiscus
2. ajaran materil;dmn utang pajak timbul krn uu .
Hapusnya utang pajak:
1.pembayaran:setelah dibayar otomatis  utang pajang hapus untuk jangka waktu tahan tertentu
2.konpensasi terjadi  abapila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak
3.karena penghapusan: dimana utang pajak lbh melihat keadaan wajib pajak.
4.pembebasan artinya utang pajak tdk diberikan trhdp pokok pajaknya tetapi terhadap sanksi administrasinya ___________________________
 (7) apa saja sanksi bagi pelanggar pajak
1. diberikan sanksi administrasi berupa denda
2. dicabut izin hak guna lahan/bangunanya

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :

v  Objek pajak perkebunan adalah 40%
v  Objek pajak kehutanan adalah 40%
v  Objek pajak pertambangan adalah 20%
v  Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaaan):
-          Apabila NJOP-nya > Rp 1.000.000.000,00 adalah 40%
-          Apabila NJOP-nya < Rp 1.000.000.000,00 adalah 20%
Sedangkan besarnya tarif PBB adalah 0,5%.

 RUMUS PENGHITUNGAN PBB
     Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
v  Jika NJKP = 40% x (NJOP-NJOPTKP)
      Maka besarnya PBB
      = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
      = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
v  Jika NJKP = 20% x (NJOP-NJOPTKP)
      Maka besarnya PBB
      = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
      = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)