Kerangka
Tugas
1.
Judul Pajak Bumi
Dan Bangunan
BabI Pendahuluan
-
Latar belakang
-
Rumusan masalah
-
Tujuan
Bab II penjelasan
-
Pengertian pajak
-
Obyek pajak
-
Sumber pajak dan
wajib pajak
-
Cara mendaptarkan
obyek pbb
-
MACAM-MACAM DASAR NILAI
JUAL OBJEK PAJAK
-
Dasar perhitungan pbb
-
Rumus perhitungan
pbb
Bab III Pneutup
-
Kesimpulan
Urain
Bab I pendahuluan
Isinya:
~ Latar belakang => isinya
membahas masalah pajak BUMI Dan BANGUNAN :
-
Karena masalah
perpajakan ini banyak di temukan pada kehidupan masyarakat umum.
-
karena
masih banyak masyarakat yang kurang memahami arti penting membayar pajak
~Rumusan Maslah=> isinya:
- Mencari undang-undang tentang perpajakan, tentang pengertian pajak bumi dan
bangunan.
- Menentukan objek pajak
serta subjek pajak yang dimaksud.
-Mencari rumus tentang
penghitungan pajak bumi dan bangunan.
-Mengetahui perbedaan antara
subjek pajak dan wajib pajak.
~ tujuan: sisinya memberikan
informasi akan pentingnya arti pembayaran pajak, memberikan pengertian kepada
masyarakat mengapa pemerintah
mengenakan pajak kepada masyarakat.
Bab II Uraian
~pengertian
PBB adalah
Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan
bangunan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak
bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun
1994.
~Obyek pajak
Objek pajak terdiri dari
dua macam yaitu objek pajak yang dikenakan PBB dan Objek pajak yang tidak
dikenakan PBB.
~obyek yg tdk dikenakan PBB => Objek pajak yang tidak dikenakan
PBB adalah objek yang :
Digunakan semata-mata untuk
melayani kepentingan umum
~ subyek pajak dan wajib
pajak
Subyek =>
orang pribadi atau badan yang secara nyata Mempunyai
suatu hak atas bumi atau Memperoleh manfaat atas bumi tersebut
Wajib pajak
=> subjek pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak.
~cara mendaptarkan obyek
pajak Orang atau badan yang yang menjadi
subjek PBB harus mendaftarkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama,sampai ke KP4 dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek
atau KP4 setempat.
~macam-macam dasar nilai jual obyek pajak
-
NJOP=>dasar pengenaan pajak yg berdasarkan ketetapan
mentri keuangan
-
NJOPTKP=>
batas NJOP atas bumi dan atau banguan yang tidak kena pajak.
~ DASAR PENGHITUNGAN PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena
Pajak (NJKP).
~Rumus menghitung PBB
BabIII
-kesimpulan Rumus
penghitungan PBB = Tarif x NJKP
dan saran
Kesimpulan =>
Dari pokok bahasan diatas dapat kami simpulkan sebagai berikut :
Diharapkan kita dapat
mengerti dan memahami pentingnya tujuan dari pembayaran pajak.
Memberikan informasi kepada
masyarakat tentang keuntungan dari membayar pajak.
SARAN
Taatilah undang-undang
perpajakan.
Bayarlah pajak anda sebelum
jatuh tempo.
1)
1.UU
Pajak Materil=> hukum yg memuat
Norma2
Cthnya : - pengaturan tarif
pajak
-
Mengatur subyek
pajak(siapa yg menjadi obyek pajak)
-
Mengatur tentang
timbul dan hapusnya utang pajak
-
Hubungan
pemerintah dan wjb pajak
2.
UU Pajak Formil=>uu yg memuat tentang tatacara untuk mewujudkan hukum
materil menjadi kenyataan, isinya:
- kewajiban wajib pajak
- tata cara prosedur
penetapan suatu utang pajak
- mengatur tentang hak fiscus untuk mengawasi wajib
pajak___________
(2)~ menurut
Golongannya
- pajak langsung=>pajak
yg hrs dipikul oleh wjb pajak dan tdk bs dilimpahkan kps orang lain cth: PPH
- pajak tdk langsung=>pajak
yg pembebanannya bs dilimpahkan kpd orang lain cth :PPN
~ Menurut pemungutanya
-pajak pusat=>pajak yg dipungut olh perintah pusat cth :
materai,pbb,pjk brg expor/infor
-pajak
daerah=>pjk yg dipungut olh pemerinth daerah unk membiayai
pmrnth daerah: Pjk hotel,restoran,hiburan dll.
~menurut sifatnya
-pajak subyektif=>pajak yg berdasarkan pd subyeknya dlm arti
memperhatikan keadaan diri wjb pajak:pph
-pajak obyektif=>pajak yg berdasarkan pada obyek pajaknya tanpa memperhatikan
keadaan diri wjb pajaknya: ppn____________________
3)Asas-asas pemungutan pajak
1.equality: bahwa warga
negara atau wajib pajak setiap WN
seharusnya memberikan sumbangan kpd negara sesuai dgn kemampuanya
2.certainty:asas ini
menekankan bahwa bg wjb pakak hrs jelas
waktu,jumlah dn cara pembayaranya
3.convinienty:menekankan
bahwa pajak seharusnya pada waktu dan cara yg paling menyenangkan bg wjb pajak
4).low cost of
collection:menekankan bahwa biaya pajak tdk boleh lebih dr hasil pajak yg diterima_________________________________________
(4) teori teori
1.T.asuransi:teori ini menjelaskan tentang perlindungan
hak rakyat,harta benda,keselamatan dan
pajak dianggap sebagai premi asuransi
sebagai jaminan pelindungan
2.teori daya pikul:dimana setiap orang dikenakan pajak
dgn bobot yg sama sesuai dgn daya pikul sesuai dgn penghasilan dan pemasukan
seseorang
3.teori kepentingan:negara melindungi kepentingan harta
benda serta jiwa disesuikan dgn beban yg hrs dipungut dr rakyat
4.teori bakti:dimana pajak sbg bukti tanda bakti masyarakat kpd negara.
5.teori daya beli:pungsi pajak ditekankan unk
mengatur,memelihara serta dasar keadilan terletak akibat pemungutan pajak ______________
(5) persamaan WP dlm negri dan laur negri
yaitu pada tarif pajak yg digunakan adalah sama yaitu pasal 17 UUPPh_______________________
(6)timbulnya dan hapusnya utang pajak
Timbulnya utang pajak : 1.ajaran formil ;utang
pajak timbul krn dikeluarkanya surat ketetapan pajak(SKP)oleh fiscus
2. ajaran materil;dmn utang pajak timbul krn uu .
Hapusnya utang pajak:
1.pembayaran:setelah dibayar otomatis utang pajang hapus untuk jangka waktu tahan
tertentu
2.konpensasi terjadi
abapila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak
3.karena penghapusan: dimana utang pajak lbh melihat
keadaan wajib pajak.
4.pembebasan artinya utang pajak tdk diberikan trhdp
pokok pajaknya tetapi terhadap sanksi administrasinya ___________________________
(7) apa saja sanksi bagi pelanggar pajak
1. diberikan sanksi administrasi berupa denda
2. dicabut izin hak guna lahan/bangunanya
Dasar
penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah
sebagai berikut :
v Objek pajak perkebunan adalah 40%
v Objek pajak kehutanan adalah 40%
v Objek pajak pertambangan adalah 20%
v Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaaan):
-
Apabila NJOP-nya > Rp
1.000.000.000,00 adalah 40%
-
Apabila NJOP-nya < Rp
1.000.000.000,00 adalah 20%
Sedangkan besarnya tarif PBB adalah
0,5%.
RUMUS
PENGHITUNGAN PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
v Jika NJKP = 40% x (NJOP-NJOPTKP)
Maka
besarnya PBB
=
0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
=
0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
v Jika NJKP = 20% x (NJOP-NJOPTKP)
Maka
besarnya PBB
=
0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
=
0,1% x (NJOP-NJOPTKP)